Penyakit Jantung yang Dijamin BPJS Kesehatan, lembaga yang menaungi program asuransi kesehatan universal di Indonesia, menjamin berbagai macam penyakit, termasuk penyakit jantung. Penyakit jantung merupakan salah satu penyebab kematian utama di Indonesia, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami cakupan jaminan BPJS Kesehatan terkait penyakit ini.

Berikut adalah daftar lengkap penyakit jantung yang dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Koroner (Ischemic Heart Disease)

Penyakit koroner adalah penyakit yang terjadi ketika aliran darah ke jantung terganggu akibat penyumbatan arteri koroner. Penyumbatan ini umumnya disebabkan oleh plak yang menumpuk di dinding arteri, yang dapat menyebabkan nyeri dada (angina), serangan jantung, dan bahkan kematian.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis penyakit koroner, seperti EKG, echocardiogram, dan angiografi.
  • Perawatan medis untuk penyakit koroner, termasuk pengobatan dengan obat-obatan, prosedur intervensi seperti angioplasti dan pemasangan stent, hingga operasi bypass arteri koroner.
  • Rehabilitasi setelah operasi atau prosedur intervensi jantung.

2. Insufisiensi Kardiomiopati (Heart Failure)

Insufisiensi jantung terjadi ketika jantung tidak dapat memompa darah dengan cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan tubuh. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyakit koroner, penyakit katup jantung, hipertensi, dan diabetes.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis insufisiensi jantung, seperti EKG, echocardiogram, dan tes fungsi jantung.
  • Perawatan medis untuk insufisiensi jantung, termasuk pengobatan dengan obat-obatan, implan defibrilator, dan operasi transplantasi jantung.
  • Rehabilitasi jantung dan dukungan terapi untuk mengelola gejala insufisiensi jantung.

3. Penyakit Katup Jantung (Valvular Heart Disease)

Penyakit katup jantung terjadi ketika katup jantung tidak berfungsi dengan baik. Katup jantung berperan penting dalam memastikan aliran darah mengalir ke arah yang benar dalam jantung.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis penyakit katup jantung, seperti EKG, echocardiogram, dan kateterisasi jantung.
  • Perawatan medis untuk penyakit katup jantung, termasuk pengobatan dengan obat-obatan, prosedur intervensi seperti kateterisasi baloni dan perbaikan katup jantung, hingga operasi penggantian katup jantung.

4. Arritmia Jantung (Cardiac Arrhythmia)

Arritmia jantung adalah kondisi di mana denyut jantung tidak teratur. Kondisi ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyakit jantung, obat-obatan, dan konsumsi alkohol.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis arritmia jantung, seperti EKG, holter monitoring, dan elektrofisiologi.
  • Perawatan medis untuk arritmia jantung, termasuk pengobatan dengan obat-obatan, prosedur ablasi radiofrekuensi, dan implan defibrilator.

5. Penyakit Kardiomiopati Dilated (Dilated Cardiomyopathy)

Penyakit kardiomiopati dilatasi adalah kondisi di mana otot jantung melebar dan melemah, sehingga jantung tidak dapat memompa darah dengan efektif. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyakit koroner, infeksi, dan konsumsi alkohol.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis kardiomiopati dilatasi, seperti EKG, echocardiogram, dan MRI jantung.
  • Perawatan medis untuk kardiomiopati dilatasi, termasuk pengobatan dengan obat-obatan, implan defibrilator, dan operasi transplantasi jantung.

6. Penyakit Kardiomiopati Hipertrofi (Hypertrophic Cardiomyopathy)

Penyakit kardiomiopati hipertrofi adalah kondisi di mana otot jantung menjadi tebal dan kaku, sehingga jantung sulit memompa darah. Kondisi ini dapat disebabkan oleh mutasi genetik.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis kardiomiopati hipertrofi, seperti EKG, echocardiogram, dan MRI jantung.
  • Perawatan medis untuk kardiomiopati hipertrofi, termasuk pengobatan dengan obat-obatan, prosedur intervensi seperti ablasi radiofrekuensi, dan operasi penggantian katup jantung.

7. Penyakit Kardiomiopati Restriktif (Restrictive Cardiomyopathy)

Penyakit kardiomiopati restriktif adalah kondisi di mana jantung menjadi kaku dan tidak dapat terisi darah dengan penuh, sehingga jantung sulit memompa darah. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti fibrosis dan penyakit paru-paru.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis kardiomiopati restriktif, seperti EKG, echocardiogram, dan MRI jantung.
  • Perawatan medis untuk kardiomiopati restriktif, termasuk pengobatan dengan obat-obatan dan terapi untuk mengelola gejala.

8. Peradangan Jantung (Myocarditis)

Peradangan jantung adalah kondisi di mana otot jantung terinfeksi dan mengalami peradangan. Kondisi ini dapat disebabkan oleh virus, bakteri, atau parasit.

Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan diagnosis peradangan jantung, seperti EKG, echocardiogram, dan biopsi jantung.
  • Perawatan medis untuk peradangan jantung, termasuk pengobatan dengan obat-obatan dan terapi untuk mengelola gejala.

Penting untuk diingat:

  • Daftar penyakit jantung yang dijamin BPJS Kesehatan ini bersifat umum.
  • Untuk informasi lebih detail mengenai cakupan jaminan BPJS Kesehatan untuk penyakit jantung tertentu, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan.
  • Penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan berkonsultasi dengan dokter jika mengalami gejala penyakit jantung.