Daftar Objek Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.011/2021 tentang Penghapusan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pembelian Rumah Pertama bagi WNI, terdapat beberapa objek tanah dan bangunan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB.

Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB

Syarat Umum

Pembelian objek tanah dan bangunan yang berhak atas pembebasan BPHTB harus memenuhi beberapa syarat umum, yaitu:

  • WNI yang membeli rumah pertama.
  • Nilai perolehan objek tanah dan bangunan tidak melebihi Rp2 miliar.
  • Pembelian dilakukan untuk tempat tinggal sendiri, bukan untuk investasi atau komersial.
  • Pembeli belum pernah memiliki kepemilikan rumah sebelumnya.

Jenis Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB

Berikut adalah jenis objek tanah dan bangunan yang dapat dibebaskan dari BPHTB:

  1. Rumah Susun (apartemen):
    • Rumah susun dengan luas bangunan maksimal 70 meter persegi.
    • Rumah susun yang dibangun oleh pengembang yang terdaftar di Kementerian PUPR.
  2. Rumah Tapak:
    • Rumah tapak dengan luas bangunan maksimal 90 meter persegi.
    • Rumah tapak yang dibangun oleh pengembang yang terdaftar di Kementerian PUPR.
    • Rumah tapak yang dibangun di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan industri, perkebunan, pariwisata, atau lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Rumah Sederhana:
    • Rumah sederhana dengan luas bangunan maksimal 45 meter persegi.
    • Rumah sederhana yang dibangun dengan skema perumahan rakyat (MBR) atau program pemerintah lainnya.

Pemenuhan Syarat dan Proses Pengajuan

Pembeli yang ingin mengajukan pembebasan BPHTB harus memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  • KTP dan NPWP pembeli.
  • Sertifikat rumah atau kavling.
  • Surat perjanjian jual beli.
  • Surat keterangan belum pernah memiliki rumah sebelumnya.

Dokumen-dokumen tersebut dapat diajukan kepada kantor pajak setempat.

Penting untuk diingat bahwa peraturan mengenai pembebasan BPHTB dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu penting untuk mengkonfirmasi informasi terbaru kepada pihak berwenang terkait.